haramkah bermain saham?

Almost the end of the year…Thought of starting my own stock portfolio since the middle of the year, unfortunately have no time to learn the fundamental thingy (yeah, right, no time to learn or not enough guts and courage to start? 😉 you can always made up reasons for sure). What I have now is Reksadana, not enough adrenaline, just follow what your MI decides…nggak seru hehehee

I think I am ready next year…GO GIRL! (psssttt, I am no longer a girl I think, will be 30 next year, haha!)

First thing first, halalkah bermain saham?

Ini ada beberapa referensi yang saya baca, siapa tau berguna juga buat yang mau ikutan main. Belajar bareng yuk 🙂

* Dari http://syariahonline.com

Pada dasarnya berinvestasi itu halal, yang membuatnya menjadi haram adalah bila terdapat beberapa faktor, misalnya:

1. Investasi Dengan Sistem Bunga / Interest

Di bursa saham itu harus anda pastikan bahwa sistem investasinya adalah investasi mudharabah, yaitu investasi bagi hasil. bukan sistem riba yang membungakan uang. Sebab bila investasi itu menggunakan pembungaan uang, maka hukumnya menjadi haram oleh sebab akadnya yang ribawi itu.

2. Investasi Pada Bidang Yang Halal

Anda juga pastikan bahwa investasinya pada perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya.Maka bila perusahaannya itu memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, maka investasi di bursa saham itu pun ikut haram.

3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi

Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap gambling/judi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital gain. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi.

Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang tidak ada padanya/tidak dimilikinya. Selain itu ada laranan berbisnis dengan cara untung-untungan.

* Dari http://www.halalguide.info

Jual beli saham pada dasarnya adalah merupakan bentuk syirkah mudharabah, dimana antara pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Dalam hal ini, pemegang saham adalah pemilik modal dan bank sebagai pengusahanya. Hanya perlu diperhatikan masalah kehalalan usahanya. Bila bank tersebut adalah bank konvensional yang menggunakan sistem bunga ribawi, tentu saja seorang muslim tidak boleh mendukung jenis usaha tersebut. Karena bunga riba adalah sesuatu yang diharamkan Allah. Ayat tentang bunga riba ini ada di QS. Al-Baqarah : 275, QS. Al-Baqarah : 276, QS. Ali Imran : 130.

Sehingga membeli saham bank konvensional tersebut pun terlarang karena uang kita akan diputar dalam sebuah bisnis ribawi yang diharamkan. Hal yang sama juga berlaku pada saham perusahaan yang jelas-jelas produksi merupakan barang yang diharamkan syariat seperti minuman keras, rokok, usaha panti pijat dan sejenisnya.

Banyak sumber lain, bisa tanya ke om google. Saya cukup 2 itu aja, dengan fatwa halal dari MUI.

I got homework for next year, YAY! 😀

Recommended Articles

2 Comments

  1. Halo ibu dedek yang sudah no longer a girl..=) piye kabare calon ibu satu ini? jadi sudah mau mulai main saham nih ceritanya..hehehe..don’t worry dek..it will be interesting kok, gue sdh bermain sendiri 4 tahun belakangan ini and masih so into it even with all the up and down times. Good luck ya bu dedek!

  2. allo mbake…hihihii, iya nih aku telat ya baru mulai sekarang :p asikasikasik, aku bisa nanya-nanya dong ntar ya…SIIIPPP!!! 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *