Road to NZ Residence Visa Part 2: Syarat Dasar

Setelah garis besar syarat dan stepsnya di postingan terdahulu, berikut pengalaman kami ya. Semoga bisa lebih jelas memberi gambaran.

basic-requirements1

Saya rinci mulai dari syarat dasar ya:

1. Usia maksimal 55 tahun. Dibuktikan dengan akte kelahiran. Simple. Akte kelahiran yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dulu di penerjemah tersumpah, lalu dilegislasi untuk pembuktian keasliannya. Penerjemah tersumpahnya harus yang diakui oleh Imigrasi New Zealand. Dan untuk legislasi, cukup legislasi notaris saja bisa.

Pengalaman kami:

Karena kami di Muscat, sedangkan penerjemah tersumpah dan legislasinya di Indonesia (karena dokumen Indonesia), jadi lumayan repot juga mengurus dokumen ini. Untungnya ada adik di Jakarta yang banyak membantu (tengkiu Ciwi dan Ii). Terjemah dokumen dan legislasi termasuk paling gampang urusannya, dibanding dokumen-dokumen lain.

2. Sehat. Dibuktikan dengan hasil medical check up, di klinik dan dokter yang ditunjuk oleh pihak New Zealand. Jadi tidak bisa sembarang dokter dan tidak bisa sembarang rumah sakit/klinik. Kami check up di Hatat Polyclinic, Muscat, sebagai klinik yang ditunjuk. Seperti sepele. Toh, kami sudah sering medical check up, dan selama ini alhamdulillah hasilnya baik-baik saja. Karena hasil medical check up hanya berlaku 3 bulan, jadi kami memutuskan melakukan medical check up terakhir, sebelum mengirimkan semua berkas untuk final assessment.

Kenyataannya:

Hasil kadar gula darah suami tergolong tinggi. Hasil temuan dokter untuk medical check up biasanya pilih satu di antara 2: No significant findings atau Significant or Abnormal Finding. Dan hasil medcheck suami adalah Significant or Abnormal Finding.

Karena menganggap enteng, medical check up ini kami lakukan terakhir, sebelum submit ITA dan setelah lulus dari EOI, jadi hasil medical check up yang kurang bagus ini sangat mengkhawatirkan. Karena ini syarat dasar. Kalau SMA aja nggak lulus, gimana bisa ikut UMPTN?

Menurut hasil browsing mbah Google, kalau hasil medical check upnya ada Significant or Abnormal Finding ini, maka akan diserahkan lebih lanjut ke Medical Assessor (MA), jadi nggak langsung lolos seperti kalau hasilnya No Significant Findings. Oleh MA bisa diminta untuk medical check ulang atau melampirkan bukti-bukti lain, untuk menentukan apakah kita cukup sehat atau tidak. Keputusan akhir lolos tidaknya kita dari segi kesehatan ada di tangan MA ini.

Penasaran, kami coba check up di RS lain. Hasilnya normal. Bahkan sampai 3 RS lain kami datangi, semua hasilnya normal. Kami kembali lagi ke RS awal, minta test ulang. Hasilnya kadar gula tetap tinggi. Padahal test dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan, mungkin beda sekitar 1 jam. Sayangnya 3 RS yang lain itu, yang memberikan hasil normal, bukan RS resmi yang ditunjuk NZ, jadi hasilnya tidak bisa dipergunakan sebagai bukti utama.

Untuk menghemat waktu kalau seandainya memang diserahkan ke Medical Assessor (seandainya mereka meminta bukti tambahan), waktu mengirimkan dokumen bukti-bukti, kami kirimkan juga hasil dari 3 RS lain. Berhasil, alhamdulillah. Seleksi kesehatannya memang jadi lebih lama (kami sempat menerima info dari Case Officer kami, kalau verifikasi data yang lain sudah selesai, kecuali kesehatan, yang masih harus menunggu hasil evaluasi dari Medical Assessor – file suami beneran diserahkan ke Medical Assessor ternyata :))

3. Berkelakuan Baik. Dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Simple juga. Tapi ada tambahannya: Kepolisian negara asal, kepolisian negara domisi sekarang, dan kepolisian negara tempat domisili 10 tahun terakhir. Masa berlaku surat kelakuan baik ini 6 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Kami waktu itu tinggal di Oman. Negara asal kami Indonesia. suami sempat bekerja di Ghana. Dan saya sempat kuliah di Belanda. Jadilah kami harus mengurus surat keterangan kelakuan baik dari 4 negara itu 🙂

Oman gampang. Cuma tinggal datang ke ROP, beres. Nggak sampai 10 menit. Belanda juga ternyata gampang sekali. Bisa diurus lewat email. Biaya ditransfer. Dan biaya sudah termasuk ongkos kirim ke seluruh dunia (dengan post). Cool! Cuma karena waktu itu kami mepet waktu (kebiasaan last minute), suratnya saya minta kirim ke teman saya di Belanda (thanks ya Intan dan Irvan), dan mereka kirim dengan DHL ke saya. Lebih cepat sampai. Ghana agak ribet, karena harus datang langsung. Untung masih ada teman Rahman di sana yang bisa dimintai tolong.

Indonesia yang paling ribet. Kami tadinya mau pakai agen untuk mengurus SKCK ini, karena kasian sama adik di Jakarta yang udah banyak membantu mengurus dokumen yang lain. Tapi agen untuk mengurus SKCK juga minta syarat ada surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KK dan KTP, yang lalu dibawa ke Polwil Depok untuk dibuat surat pengantar. Surat dari Polwil Depok ini baru kemudian dibawa ke Mabes untuk buat SKCK Internasional.

Di Polwil Depoknya ini yang bolak-balik, hanya karena sidik jari yang tidak sesuai posisinya, form yang salah, sidik jari tidak terbaca dll. Karena kami di Oman, jadi bolak-balik jugalah ngirim sidik jari di atas form khusus. Ugh!

Adek saya yang baik hati itu, setelah sukses bikin surat pengantar di Polwil Depok (setelah berkali-kali datang bawa sidik jari dan pasfoto saya yang dikira TKW di Arab), lalu memutuskan untuk mencoba ngurus sendiri SKCKnya di Mabes. Ternyata gampang. Langsung jadi. Biayanya juga 10 ribu saja. Padahal agen yang awalnya kami hubungi minta 650 ribu. Ugh lagi!

4. Kemampuan berbahasa Inggris. Dibuktikan dengan hasil test IELTS, minimal 6.5 overall bands. Kami test di British Council, Muscat.

Dari 4 syarat di atas, yang harus sudah ada buktinya dari awal waktu submit EOI adalah test IELTS ini. Syarat yang lain tidak perlu ada bukti waktu pertama mendaftar EOI, menyusul nanti waktu sudah lolos EOI tidak apa-apa. IELTS ini bisa diganti dengan bukti kalau kita pernah tinggal atau sekolah dengan menggunakan pengantar Bahasa Inggris. Tapi kalau bukti sekolah atau tinggalnya tidak cukup, pihak NZ tetap berhak meminta hasil test IELTS.

Bersambung Part 3: Submit EOI

Recommended Articles

7 Comments

  1. […] syarat-syarat dasar sudah terpenuhi (dibahas di postingan terdahulu), sekarang saatnya submit Expression of Interest […]

  2. Hi ibu/bapak, saya tinggal di aucland dan sedang mengurus visa residence. saya baca tulisnnya mengenai SKCK indonesia. Saya pernah membuat SKCK utk pengurusan visa ke NZ 2 thun lalu, sayangnya sudah expired 10 hari pas saya mengajukan visa residence. Saya masih ada copy legalisir SKCK yang lama.
    1. Apakah situasi yang bpk/ibu alamai sama, yaitu SKCK terakhir dibuat 2 tahun lalu ?
    2. Apakah kita harus kirim Surat Kuasa ke adik/kakak di Jakarta ?
    3. Apakah kita harus ke kantor polisi NZ utk dapat dibantu cap sidik jari dan dikirim ke Jakarta walaupun kita tentunya masih punya kode sidik jari di SKCK yang dibuat 2 tahun lalu ?

    Terima kasih bantuannya. Email saya; meliyaben13@gmail.com

    Salam,
    Meli

  3. Allo mba Meli,
    Saya coba jawab ya pertanyaannya:
    1. SKCK (internasional) suami saya dibuat tahun 2006. Kami apply residence visa NZ tahun 2014. Jadi udah lumayan lama expirednya 🙂
    2. Iya, pakai surat kuasa
    3. Kantor polisi NZ sepertinya juga tidak bisa bantu ya mba, karena form sidik jarinya berbeda dengan form sidik jari Indonesia. Dan itu harus pakai form sidik jari Indonesia yang asli.

    Tapi untuk perpanjangan SKCK, setahu saya syaratnya adalah: foto copy KTP masih berlaku, foto copy akta lahir, foto copy kartu keluarga, foto copy paspor, pas photo 4X6 latar belakang merah 6 lembar dan SKCK Mabes asli.

    Maaf, saya juga agak lupa kenapa suami saya harus submit ulang semua sidik jarinya lagi, padahal dia sudah pernah buat SKCK sebelumnya. Apa karena sudah terlalu lama expired atau SKCK harus diperpanjang sebelum expirednya. Nanti kalau ingat, saya tambahkan infonya ya. Maaf ya…

  4. Hollo Mbak, Congrats sebelumnya sudah dapet Residence visa nya…

    Gimana setelah sethun disana, kesan – kesannya?

    Anyway, saya mau minta saran…

    Saya dan istri tertarik untuk apply residence visa ke NZ, under Skill Migrant Category, istri saya yang akan jadi principal applicant karena work experience dia lebih memungkinkan.

    Setelah dihitung2x total score nya adalah 130 (150 kalo saya bisa dapet IELTS 6.5 sehingga bisa claim S1 saya 20 point), tapi IELTS saya terakhir sekitar 5.5 doang hahaha.

    Nah tapi sekarang saya lagi dilema.

    Saya visually impaired (1 mata buta total, 1 mata lagi sekitar 5% penglihatan aja), nah kalo dari website immigration-nya, ini yang saya temukan :

    Generally, we will not approve people for residence in New Zealand if they:

    •have a physical, intellectual, cognitive and/or sensory incapacity that requires full-time care, including care in the community.
    http://glossary.immigration.govt.nz/healthrequirementsresidence.htm

    A4.10.1 Medical conditions deemed to impose significant costs and/or demands on New Zealand’s health and/or education services

    • Severe vision impairment with visual acuity of 6/36 or beyond after best possible correction at country of origin, or a loss restricting the field of vision to 15-20 degrees where significant support is required
    http://www.immigration.govt.nz/opsmanual/46506.htm

    Nah kalo dari artikel di atas, kayaknya sudah jelas aplikasi istri bakal ditolak kalo saya diikutkan sebagai partner.

    Nah pertanyaan saya, kalo menurut Mbak gimana, apa mendingan saya :
    – Coba test IELTS dulu dan dapetin 6.5, kalo dapet ikut apply, kalo enggak jangan ikut, nanti kalo istri dapet baru apply visitor visa ke NZ selanjutnya apply residence visa dengan partnership dari istri yang sudah residence.
    – Ikut apply, berapa pun hasil IELTS nya (di atas 5 tentunya), dengan resiko ditolak karena disability saya

    Dan mungkin Mbak tau kemana saya bisa nanya ke instansi yang bener soal case saya ini?

    Sekedar informasi, saya orang IT (programmer), saya bisa akses komputer dengan bantuan screen reader (jadi saya gak perlu liat komputer, tapi komputer akan “berbicara” kepada saya, memang untuk mobilitas saya agak terhambat (maksudnya kalo kemana-mana akan membutuhkan sedikit bantuan dari orang lain), tapi saya masih bisa bekerja di bidang IT (sekarangpun masih bekerja di bidang IT).

    Kalo boleh minta email nya Mbak jadi kalo saya ada pertanyaan atau butuh saran bisa korespondensi dengan Mbak langsung hahaha.

    Thanks Mbak.

  5. Allo mas Herwin,
    Terimakasih banyak udah mampir blog saya ya mas 🙂
    Maaf mas, untuk visually impairednya apa butuh full time care ya? Kalau mas masih bisa kerja, feeling saya sepertinya nggak ya. JUga support needed kecil, sedangkan yang ditolak yang butuh significant support.
    Tapi saya nggak 100% yakin mas. Kalau mau lebih menyakinkan, saya setuju yang opsi A mas. Istri apply residence dulu, baru kalau diapprove, dan jadi PR (2 tahun residence), apply visa partner buat mas. Kalau istri sudah settle di sini, dapet kerja dll, sepertinya pihak imigrasi akan lebih yakin kalau kita bisa settle di NZ dan ada kontribusinya.
    Kecuali kalau ternyata nanti setelah submit form, point istri ternyata kurang dari 130 (mereka akan cek ulang point kita. Kami waktu submit 150, ternyata yang valid 130. Ada teman Pakistan submit 160, ternyata yang valid 100). Kalau begitu kejadiannya, mungkin yang bisa dilakukan adalah submit juga sebanyak mungkin dokumen yang mendukung kalau visually impairednya mas Herwin itu gak butuh significant support, gak butuh full time care (dari kantor, dokter, dll).
    Saya coba search juga kasus kayak mas di ENZ forum (bisa dijadiin sumber info juga itu mas), tapi kebetulan nggak ada mas. Kalau mau nanya sebenernya sih ke immigration agent di Jakarta seharusnya bisa bantu ya. Atau coba ke sini dulu aja mas, http://www.immigration.govt.nz/branch/JakartaBranchHome/ContactDetails/. Good luck with the application ya 🙂

  6. HELLO MBAK SAYA MAU NANYA SAYA BLM BERKELUARGA DAN INGIN MENETAP DI NZ APAKAH SAMA PERSYARATAN DGN YG BERKELUARGA?TAPI SAYA BLM DAPET PEKERJAAN DI NZ,SAYA INGINNYA PERGI MENETAP DULU BARU MENCARI PEKERJAAN DISANA.TERIMAKASIH MBAK

  7. Allo mba Wanda, maaf baru bales ya mba, kemarin blognya sempat dihack orang, baru beres. Iya mba, syarat-syarat umumnya sama mba 🙂 Good luck ya mba 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *